Pengertian
Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara
sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische
grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain,
Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut sesuai
dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan.
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia."
Norma
hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam
hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi
negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat
diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang
fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di
bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
Sebagai
dasar negara Pancasila
dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara
Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem
ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan
Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara
Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Pancasila
sebagai dasar negara, artinya
Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan
negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan
"sumber hukum dasar nasional".
Dalam
kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai
- sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
- suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
- cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
- norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
- sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.
1 komentar:
smm panel
smm panel
is ilanlari blog
instagram takipçi satın al
Https://www.hirdavatciburada.com
HTTPS://WWW.BEYAZESYATEKNİKSERVİSİ.COM.TR/
SERVİS
jeton hilesi
Posting Komentar