GUNAKAN MASA MUDAMU UNTUK BERKARYA . .!

Original From

Original From

Pages

Batman Begins - Diagonal Resize 2

KIRIM YA . . .!

KRITIK DAN SARAN 081938949005

kritik dan saran

RSS

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA (Sebagai Ideologi & Dasar Negara)



SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA (Sebagai Ideologi & Dasar Negara)

Oleh : Junaidi Farhan
Dari berbagai sumber sejarah. 


Tiga setengah abad lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing.
Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal Pertama VOC.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.

Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.

Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3.  Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.

Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.

Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
  1. Ir. Soekarno
  2. Ki Bagus Hadikusumo
  3. K.H. Wachid Hasjim
  4. Mr. Muh. Yamin
  5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
  6. Mr. A.A. Maramis
  7. R. Otto Iskandar Dinata dan
  8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.

Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
  1. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.

Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut : 

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN (Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila yaitu :

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
  • Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Lahirnya Pancasila

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini membahas mengenai sebuah pidato bersejarah. Untuk Pancasila ideologi negara Indonesia, lihat Pancasila.
Description: Search Wikisource
Wikisumber memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Lahirnya Pancasila
Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan") pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPK tersebut.

Latar belakang

Description: http://bits.wikimedia.org/static-1.24wmf15/skins/common/images/magnify-clip.png
Gedung Chuo Sangi In di Jakarta yang digunakan sebagai gedung Volksraad pada tahun 1925.
Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan" atau BPUPK, yang kemudian menjadi BPUPKI, dengan tambahan "Indonesia").
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945).Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa Indonesia: "Perwakilan Rakyat").
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya "Pancasila". Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.
Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Seltelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI. [1]
Dalam kata pengantar atas dibukukannya pidato tersebut, yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1947, mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Ir. Soekarno itu berisi “Lahirnya Pancasila”.
”Bila kita pelajari dan selidiki sungguh-sungguh “Lahirnya Pancasila” ini, akan ternyata bahwa ini adalah suatu Demokratisch Beginsel, suatu Beginsel yang menjadi dasar Negara kita, yang menjadi Rechtsideologie Negara kita; suatu Beginsel yang telah meresap dan berurat-berakar dalam jiwa Bung Karno, dan yang telah keluar dari jiwanya secara spontan, meskipun sidang ada dibawah penilikan yang keras dari Pemerintah Balatentara Jepang. Memang jiwa yang berhasrat merdeka, tak mungkin dikekang-kekang! Selama Fascisme Jepang berkuasa dinegeri kita, Demokratisch Idee tersebut tak pernah dilepaskan oleh Bung Karno, selalu dipegangnya teguh-teguh dan senantiasa dicarikannya jalan untuk mewujudkannya. Mudah-mudahan ”Lahirnya Pancasila” ini dapat dijadikan pedoman oleh nusa dan bangsa kita seluruhnya dalam usaha memperjuangkan dan menyempurnakan Kemerdekaan Negara.”

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia Pada Waktu Mendirikan Negara



Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia Pada Waktu Mendirikan Negara 

Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai philosophical way of thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan ada henti-hentinya. Namun demikian harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative, tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute adalah kebenaran yang ada pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia pada saat mendirikan negara tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.
Dilihat dari sejarah sebelumnya bangsa indonesia mempunyai 3 fase sumpah perjanjian luhur yang diawali :
  1. Fase zaman kerajaan,Pada masa kerajaan majapahit yang mempunyai patih bernama gajah mada yang bersumpah janji, “Sebelum dapat mem- persatukan Nusantara tidak akan memakan buah Maja ”.Di antara- nya mengenal sejarah nama-nama tanah air kita:Jawa Dwipa,
    Dwi Pantara,
    Nusantara,
    Insulindi,
    Indionesia.

  1. Fase zaman pergerakan Kemerdekaan, Seluruh pemuda-pemudi bersumpah janji yang dikenal “Sumpah Pemuda”.

  1. Fase kemerdekaan,Memproklamirkan kemerdekaannya dan berjanji membentuk sebuah Negara kesatuan.Terbentuknya negara kesatuan dimulai dari :
    Negara keprabuan Sriwijaya,
    Negara keprabuan Majapahit,
    Negara kesatuan Republik Indonesia.
Dasar pokok sumber dari segala sumber bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan dan mendirikan negara, atas dasar:
  1. Rakyat Indonesia beragama,Bangsa Indonesia ada yang beragama Islam, katolik, protestan, hindu, budha,Semua agama yang bermacam-macam sumbernya beriman kepada Ketuhanan Yang Maha kuasa, semua rakyat yang bersuku-suku bangsa beragama mengalami dijajah.Didalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai menyatakan prinsip Ketuhanan “ negara Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa “.Maka cukup jelas Negara kesatuan RI adalah Negara yang beragama dan dilegalitaskan pada UUD 45 pasal 29 ayat 1. “ Negara berdasarkan atas keTuhanan yang maha esa “.

  1. Rakyat Indonesia telah dijajah.  Selama mengalami dijajah penderitaan yang luar biasa, kekayaan
    di keruk, rakyat diperas dijadikan budak, lisannya di tutup ,kupingnya ditutup supaya tidak mendengar berita-berita dari luar, pemimpin-pemimpin dipenjara, kesadaran rakyat dimatikan, persatuan dipecah belah, karna sifat penjajah pengingkar terhadap nikmat kemerdekaan suatu bangsa.Pada hakekatnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka karena kemerdekaan itu adakah hak qodrat (mutlak), tetapi setelah datangnya bangsa penjajah menjadi bangsa yang terjajah.

  1. Rakyat Indonesia mempunyai Cita-cita yang luhur/Mulia,Cita-cita yang luhur/Mulia seperti;
    Keinginan Merdeka Tanah Airnya,
    Keinginan Berkehidupan berkebangsaan yang bebas,
    Keinginan Merdeka Kedaulatanya.Semua itu adalah cita-cita Luhur yang Mulia dicantumkan pada UUD 45 alinea 3. yang berbunyi “……. Dan di dorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas ,maka rakyat indonesia dengan ini kemerdekaannya “.Suatu pernyataan seluruh rakyat indonesia mempunyai Hak Kodrat dan hak moral yaitu hak kemerdekaan.

  1. Rakyat Indonesia telah berusaha dan mencapai kemerdekannyaBerusaha dengan cara berjuangan, rakyat Indonesia mendapatkan Kemardekannya.Ada 2 masa priode perjuangan :Periode Perjuangan Kemerdekaan Indonesia seperti;
    • Dimulai dari pemberontakan Pemberontakan perpertama oleh Patiunus,Fattahillah,Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Iskandar Muda, Hassanudin , Sultan Agung Tirtayasa, pangeran Antowirya, Sisingamangaraja, Untung suropati, Bajarrudin, Syeh Yusuf &Syeh Abdul Muthyi, Pangeran Diponogoro, Cut Nya dien, Pangeran Jelentik, Patimura.Periode ini pula yang melahirkan pahlawan perjuangan kemerdekaan.
    • Periode Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia, seperti; Pergerakan di bidang Agama ( NU, Muhamadiyah, Masyumi), Pergerakan di bidang Sosial Ekonomi ( Serikat Indonesia ), Pergerakan Sosial Politik, dan Pergerakan Pendidikan (Taman Siswa),Pergerakan Budaya ( Bahasa persatuan ).Priode ini melahirkan Pahlawan pergerakan kemerekaan.Semua itu diringkas didalam UUD 45 Alinea 2 yang berbunyi “ Dan perjuangan Pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ”.

  1. Rakyat Indonesia mendapatkan Karunia

  1. Setelah mengalami proses perjuangan kemudian bangsa Indonesia mendapatkan Karunia Kemerdekaan.Oleh sebab itu pada hakekatnya sumber dari segala sumber Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, yang di jelaskan pada pembukaan UUD 45 Alinea ke-3.yang berbunyi;“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya “.
    Suatu pernyataan bangsa Indonesia yang telah berjuang kini saatnya di beri Karunia kemerdekaan ,ini suatu pengakuan ” Nilai religius” bangsa indonesia maka wajiblah rakyat Indonesia mensyukuri.Atas Berkat Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa jualah bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaannya,bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama ( pancasila sebagai dasar Negara )yang berlandaskan atas Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama.

  1. Rakyat Indonesia mendirikan Negara.

  1. Di dalam teks proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia memproklamirkan 2 pernyataanya :
    1. Memproklamirkan Kemerdekaan bangsa Indonesia.   Proklamasi“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.Merupakan suatu pernyatan bangsa Indonesia yang selama 350 tahun telah dijajah oleh bangsa lain menyatakan telah merdeka dari penjajah.

    1. Memproklamirkan akan mendirikan Negara Indonesia dengan tempo dengan cara yang   sesingkat-singkatnya.“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain- lain,diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.Jakarta,17 agustus 1945
      Atas nama bangsa indonesia Soekarno/Hatta
Penyataan ini bangsa indonesia mendirikan Negara dengan melakukan perpindahan kekuasaan pemerintahan penjajah kepada Bangsa Indonesia/ pemerintahan Indonesia secara langsung.
Lima dasar Tujuan rakyat Indonesia mendirikan Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 45;
    1. Mencerdaskan kehidupan bangsa,

    1. Melidungi segenap bangsa,

    1. Melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,

    1. Memajukan kesejahtraan umum

    1. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan dari sudut Hukum Bangsa Indonesia telah menjadi Bangsa yang merdeka, menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum nasional saat itu juga.Sedangkan dilihat dari segi sudut Politis-Ideologis adalah Bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan,Proklamasi kemerdekaan sebagai titik puncak perjuangan Bangsa Indonesia.
Proses Pengesahan Pancasila dan Dasar Negara Tanggal 18 Agustus 1945 sidang - I PPKI mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 menjadi yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, setelah diadakan perubahan-perubahan dari Piagam Jakarta, meliputi:
    1. Mukadimah diganti menjadi Pembukaan,

    1. Kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diganti “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

    1. Perubahan pada batang tubuh UUD 1945, antara lain ayat (1) pasal 29 berubah menjadi “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada18 Agustus 1945 secara bulat setuju untuk menghapus sembilan kata itu,dan itulah yang menjadi dasar negara RI dalam Pembukaan UUD 1945.Betapa besarnya solidaritas dan suasana persatuan serta kebesaran jiwa para pendiri Negara pada waktu iu.Tidak berlebihan kalau dikatakan Pancasila merupakan perjanjian luhur para pendiri Negara dengan konsensus untuk tidak memandang setiap warga negara berdasarkan afiliasi keagamaan, suku dan ras maupun lainnya Maka, usaha-usaha mengembalikan rumusan Pancasila kepada Piagam Jakarta di khawartirkan akan mengusik keutuhan bangsa dari Negara Kesatuan dan menerima sistem negara kebangsaan dengan salah satu dasarnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Perjanjian luhur ini ternyata bukan hanya kesepakatan elite politik semasa, melainkan sebuah kesepakatan nasional seperti terbukti bahwa selama perjalanan sejarah bangsa.Pancasila dengan rumusan ini tetap tercantum dalam dua konstitusi lainnya yang pernah berlaku, yakni Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 17 Desember 1949 dan Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara 17 Agustus 1950, lalu melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959,yang menjadikan Negara Replublik kembali kepada Pembukaan UUD 1945 yang berlangsung sampai sekarang.
Sila pertama secara khusus dan Pancasila secara keseluruhan ternyata berhasil menyatukan seluruh bangsa Indonesia sampai hari ini.Dan setelah Bangsa Indonesia dapat mendirikan negara serta dapat dirumuskannya Pancasila sebagai Perjanjian luhur pada waktu mendirikan negara.Karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia. Atas dasar inilah perumusan pembukaan UUD 1945 yang dijadikan sebagai Pancasila sebagai dasar negara.
Kesimpulan
  1. Apa pun, upaya pemunculan fakta sejarah secara proporsional, seperti pidato Bung Karno ini, penting untuk menyadarkan setiap penguasa. Bahwa sudah bukan zamannya lagi menutup-nutupi peran tokoh sejarah yang berjasa pada negara. Upaya itu hanya akan menimbulkan dendam sejarah. Tidak hanya Bung Karno –sebagaimana rekomendasi Sidang Tahunan MPR 2003 untuk merehabilitasi para pahlawan– nama lain seperti Sjafruddin Prawiranegara, Sjahrir, dan Moh. Natsir juga penting dibebaskan dari manipulasi sejarah.

  1. Ada pendapat, ide Pancasila pertama kali dicetuskan Muhamad Yamin pada 29 Mei 1945 di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lebih dari 30 tahun zaman Orde Baru, sejarawan dan penatar P4 tidak berani menyatakan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Padahal, Yamin dalam enam tulisannya mengakui bahwa ide Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan pertama kali oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945.Ada juga polemik golongan tua dan muda dalam proklamasi. Golongan tua, diwakili Hatta, menyatakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membuat skenario proklamasi pada 16 Agustus 1945

  1. Gara-gara ulah golongan muda, proklamasi tertunda satu hari, menjadi 17 Agustus. Golongan muda, diwakili Adam Malik, menyatakan, kalau tidak didesak golongan muda, sampai September pun belum tentuw proklamasi dikumandangkan.

  1. Tapi menurut pendapat lain Sokarno ditanya Sukarni (golongan muda) “mengapa tidak diproklamirkan malam ini saja yaitu tanggal 15 atau 16 ? mengapa dipilih tanggal 17? Sukarno menjawab “Saya tidak dapat menerangkan menurut pemikiran saya, Tetapi dalam keyakinan saya tanggal 17 itu ada penuh harapan “.

  1. Seseorang anak bangsa Indonesia berpendapat lambang Burung Garuda menjiplak dari lambang negara lain pendapat itu suatu upaya untuk mengkerdilkan Bangsanya sendiri.Padahal jelas lambang burung garuda sudah ada dari jaman kerajaan Sriwijaya jauh dari negara yang ditiru.

  1. Jika perayaan Agustusan adalah bagian dari rasa syukur maka haruslah ada ilmunya, misal: Soal tata bahasa. tapi ternyata yang terjadi adalah ditiap 17 Agustus yang ditulis atau diucapkan dalam pidato adalah “Dirgahayu Kemerdekaan RI”.Bukankah pada tanggal 17 Agustus 1945 itu Republik Indonesia belum berdiri?Dan simak pula dalam teks Proklamasi,yang tertera adalah ” Atas nama bangsa Indonesia Sukarno-Hatta “. bukan atas nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.Memang sekilas persoalan ini sederhana tapi sepatutnya dapat menjadi perhatian bahwa kenikmatan akan menjadi lenggang, bermanfaat dan bertambah manakala disyukuri

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS